Monday, February 2, 2009

INFO FREIGHT FORWARDING

Web ini menyajikan informasi lengkap mengenai Freight Forwarding service dan hal-hal yang terkait dengan Freight Forwarding




Pengertian Freight Forwarding



Pengertian Jasa Freight Forwarding pernah didefinisikan dalam PER-178/PJ/2006 (yang kemudian dicabut dengan terbitnya PER-70/PJ/2007) yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM/10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi. Berdasarkan SK Menhub tersebut, yang dimaksud dengan Jasa Freight Forwarding adalah :






Usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan Pemilik Barang, untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, klaim asuransi, atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihandan biaya-biaya lainnya berkenan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.




Dari definisi tersebut terlihat bahwa jasa Freight Forwarding mencakup rangkaian beberapa kegiatan yang perlu dilakukan hingga diterimanya barang oleh pihak yang berhak. Setelah itu barulah perusahaan Freight Forwarding akan menerima uang jasa dari Pemilik Barang. Hal ini dapat dibedakan dengan Cargo Broker yang bertindak hanya sebagai perantara (broker) yang kegiatannya sebatas mempertemukan pihak perusahaan pengangkutan (pelayaran) dengan pihak pemilik barang dan tidak melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dilakukan oleh perusahaan jasa Freight Forwarding.

No comments:

Post a Comment