Tuesday, March 3, 2009

Peraturan Bea dan Cukai # P-39/BC/2008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SALINAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-39/BC/2008
TENTANG
TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR,
PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA
YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI
ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
213/PMK.04/2008 Tentang Tatacara Pembayaran dan
Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor,
Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara
Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal
Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang
Tertentu, perlu diatur mengenai tatalaksana pembayaran dan
penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan
negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang
kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan
denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran
Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara
Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena
Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan
Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995 Tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tentang
Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam
Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor,
Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan
Negara Yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi Atas
Pengangkutan Barang Tertentu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN
NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA
CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI
PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN
BARANG TERTENTU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
2. Wajib bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan
untuk melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka
impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan
negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang
berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan
barang tertentu.
3. Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam
rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor,
penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan
negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas
pengangkutan barang tertentu oleh wajib bayar ke Kas Negara
melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor
Bea dan Cukai, atau Kantor Pos dalam rangka pemenuhan
kewajiban kepabeanan dan cukai.
4. Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran
penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara
dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai,
dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda
administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang diterima
dari wajib bayar ke Kas Negara oleh Bank Devisa Persepsi, Bank
Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Bea dan Cukai, atau Kantor Pos.
5. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk
membayar pengeluaran negara.
6. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disebut Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean dan/atau cukai yang terdiri dari:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disingkat dengan Kanwil DJBC;
b. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya
disingkat dengan KPU BC;
c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya yang
selanjutnya disingkat dengan KPPBC Madya; dan/atau
d. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang
selanjutnya disingkat dengan KPPBC.
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya
disingkat dengan KPPN adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku
Kuasa Bendahara Umum Negara.
8. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan
dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak,
cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
9. Bank Devisa Persepsi, yang selanjutnya disebut Bank adalah
bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor dan
ekspor.
10. PT. Pos Indonesia (Persero), yang selanjutnya disebut Kantor Pos
adalah badan usaha milik negara yang mempunyai unit pelaksana
teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral
giro gabungan khusus serta kantor pos dan giro.
11. Pos persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.
12. Nomor Transaksi Penerimaan Negara, yang selanjutnya disingkat
dengan NTPN, adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang
diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
13. Nomor Transaksi Bank, yang selanjutnya disingkat dengan NTB,
adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi.
14. Nomor Transaksi Pos, yang selanjutnya disingkat dengan NTP,
adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh
Pos Persepsi.
15. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak, yang selanjutnya
disingkat dengan SSPCP adalah surat yang digunakan untuk
melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau
penyetoran penerimaan negara.
16. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan
PDE adalah pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar
aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan
menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
18. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.
19. Surat Penetapan adalah surat tagihan yang diterbitkan oleh
Pejabat Bea dan Cukai atau Direktur Jenderal yang meliputi Surat
Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan
Pabean (SPP), Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), Surat
Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), Surat
Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK), Surat Penetapan
Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK), dan Surat Tagihan
Cukai (STCK-1).
20. Penerimaan negara dalam rangka impor terdiri dari:
a. bea masuk, termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk
imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk
pembalasan, bea masuk ditanggung pemerintah atas hibah
(SPM Nihil), bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor (KITE);
b. denda administrasi pabean;
c. pendapatan pabean lainnya;
d. PPN Impor;
e. PPh pasal 22 impor;
f. PPnBM impor;
g. bunga penagihan PPN; dan
h. Penerimaan Negara Bukan Pajak.
21. Penerimaan negara dalam rangka ekspor terdiri dari:
a. bea keluar;
b. denda administrasi bea keluar;
c. bunga bea keluar; dan
d. Penerimaan Negara Bukan Pajak.
22. Penerimaan negara atas barang kena cukai terdiri dari:
a. cukai hasil tembakau;
b. cukai etil alkohol;
c. cukai minuman mengandung etil alkohol;
d. denda administrasi cukai;
e. pendapatan cukai lainnya;
f. PPN hasil tembakau; dan
g. Penerimaan Negara Bukan Pajak.
23. Pendapatan pabean lainnya terdiri dari:
a. bunga atas bea masuk;
b. bunga atas denda administrasi pabean;
c. bunga atas denda administrasi bea keluar;
d. denda administrasi ekspor selain bea keluar; dan
e. bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar.
24. Pendapatan cukai lainnya terdiri dari:
a. bunga atas utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau denda
administrasi cukai;
b. biaya pengganti pencetakan pita cukai; dan
c. biaya pengganti pembuatan label tanda pengawasan cukai.
25. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
dengan PNBP adalah penerimaan negara yang dipungut oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas jasa pelayanan impor,
ekspor, dan cukai.
BAB II
PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA
Pasal 2
(1) Pembayaran penerimaan negara dilakukan oleh Wajib Bayar
dengan menggunakan SSPCP dan dilampiri dengan dokumen
dasar pembayaran.
(2) Dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain pemberitahuan pabean impor, pemberitahuan pabean
ekspor, dokumen cukai atau surat penetapan.
(3) SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap
4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. Lembar ke-1 untuk Wajib Bayar;
b. Lembar ke-2 untuk KPPN dan diteruskan ke Kantor Bea dan
Cukai;
c. Lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai; dan
d. Lembar ke-4 untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau
Pos Persepsi.
(4) Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian SSPCP sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3
(1) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan
Wajib Bayar di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dapat
dilakukan di Kantor Bea dan Cukai dalam hal:
a. pembayaran penerimaan negara atas impor barang yang
dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau
pelintas batas; dan
b. pembayaran PNBP atas:
1. jasa pelayanan impor untuk barang impor yang tidak
dikenakan pungutan impor;
2. jasa pelayanan impor Tempat Penimbunan Berikat; dan
3. jasa pelayanan manifes kedatangan sarana pengangkut
(inward manifest).
(3) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor untuk
barang-barang kiriman pos dilakukan di Kantor Pos.
(4) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran IIA Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(5) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran IIB Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(6) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran IIC Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 4
(1) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor dilakukan
Wajib Bayar di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor dapat
dilakukan di Kantor Bea dan Cukai dalam hal:
a. pembayaran bea keluar atas ekspor barang yang dilakukan oleh
penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas;
b. pembayaran PNBP atas:
1. jasa pelayanan ekspor untuk barang ekspor yang tidak
dikenakan bea keluar; dan
2. jasa pelayanan manifes keberangkatan sarana pengangkut
(outward manifest).
(3) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor untuk
barang-barang kiriman pos dilakukan di Kantor Pos.
(4) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran IIIA Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(5) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran IIIB Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(6) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran IIIC Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 5
(1) Pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai dilakukan
Wajib Bayar di Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai dapat
dilakukan di Kantor Bea dan Cukai dalam hal pembayaran PNBP
atas jasa pelayanan:
a. pemusnahan barang kena cukai atau perusakan pita cukai; dan
b. pengeluaran etil alkohol dengan fasilitas pembebasan.
(3) Pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai yang
bersamaan dengan pembayaran penerimaan negara dalam rangka
impor dilakukan di Bank Devisa Persepsi.
(4) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran penerimaan negara
atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Lampiran IVA Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran penerimaan negara
atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Lampiran IVB Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran penerimaan negara
atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dalam Lampiran IVC Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 6
(1) Pembayaran penerimaan negara yang berasal dari pengenaan
denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu dilakukan
Wajib Bayar di Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan
Direktur Jenderal ini.
BAB III
PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
Pasal 7
(1) Pembayaran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yang dilakukan wajib bayar di Kantor Bea dan Cukai atau
Kantor Pos, harus disetorkan oleh Bendahara Penerimaan atau
Kantor Pos ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank
Persepsi, atau Pos Persepsi, paling lambat pada hari kerja
berikutnya.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan SSPCP yang telah diberi nomor SSPCP oleh
Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos.
(3) Ketentuan mengenai tata kerja penyetoran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur
Jenderal ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, dalam hal
Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kepabeanan dan cukai pada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, modul bank, dan/atau modul
importir belum dapat dioperasikan secara penuh, pembayaran dan
penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor dan penerimaan
negara atas barang kena cukai, diatur sebagai berikut:
1. Terhadap pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam
rangka impor selain pembayaran penerimaan negara dalam rangka
impor yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai dan Kantor Pos,
dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini;
2. Terhadap pembayaran dan penyetoran penerimaan negara atas
barang kena cukai selain yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai
dan Kantor Pos, dilakukan dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur
Jenderal ini; dan
3. Terhadap pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dan
pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai yang
dilakukan di Kantor Bea dan Cukai dan Kantor Pos mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Terhitung mulai tanggal 1 April 2009, terhadap pembayaran
penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam
rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan
penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi
atas pengangkutan barang tertentu yang tidak menggunakan formulir
surat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4),
tidak dapat diterima sebagai surat pembayaran.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
ttd,-
Harry Mulya
NIP 060079900
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR,
PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN
NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA
YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
Diterima oleh : Kantor Bea dan Cukai Kantor Pos
NPWP : .............................................................................................
Nama Kantor : .............................................................................................
Kode Kantor : .............................................................................................
Nomor SSPCP : .............................................................................................
Tanggal : .............................................................................................
Cap dan tanda tangan
Nama : ......................................................
......................................................
Bank Devisa Persepsi Bank Persepsi Pos Persepsi
Nama Bank/Pos : ............................................................................................
Kode Bank/Pos : ............................................................................................
Nomor SSPCP : ............................................................................................
Unit KPPN : .............................................................. Kode : ................
Tanggal : ............................................................................................
Cap dan tanda tangan
Nama : ......................................................
......................................................
NTB/NTP : ......................................................................................... NTPN : ......................................................................................................
D. PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA
C. DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN : ..................................................................................................................................................................................
Nomor : ..................................................................................................................................... Tanggal : ....................................................................................
NOMOR :
NAMA : ...................................................................................................................................................................................................................................
ALAMAT : ...................................................................................................................................................................................................................................
............................................................................................................................................................ Kode Pos : ...................................................
DEPARTEMEN KEUANGAN R.I
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Kantor : .............................................
Kode Kantor : ................................
SURAT SETORAN
PABEAN, CUKAI, DAN
PAJAK (SSPCP)
Lembar ke-1 : Wajib Bayar
Lembar ke-2 : KPPN
Lembar ke-3 : Kantor Bea dan Cukai
Lembar ke-4 : Bank Devisa Persepsi/ Bank
Persepsi/ Pos Persepsi
EKSPOA. JENIS PENERIMAAN NEGARA IMPOR R CUKAI BARANG TERTENTU
B. JENIS IDENTITAS NPWP PASPOR KTP
Bea Masuk
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Hibah (SPM) Nihil
Bea Masuk Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
Denda Administrasi Pabean
Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu
Pendapatan Pabean Lainnya
Bea Keluar
Denda Administrasi Bea Keluar
Bunga Bea Keluar
Cukai Hasil Tembakau
Cukai Etil Alkohol
Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol
Pendapatan Cukai Lainnya
Denda Administrasi Cukai
PNBP/Pendapatan DJBC
PPN Impor NPWP ..........................................................
PPN Hasil Tembakau/PPN Dalam Negeri
PPnBM Impor NPWP ..........................................................
PPh Pasal 22 Impor NPWP ..........................................................
Bunga Penagihan PPN
412111
412112
412114
412113
412115
412119
412211
412212
412213
411511
411512
411513
411519
411514
423216
411212
411211
411222
411123
411622
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
Rp .......................................................................
AKUN KODE AKUN JUMLAH PEMBAYARAN
E. Jumlah Pembayaran Penerimaan Negara : Rp ...............................................................................................................
Dengan huruf : ..............................................................................................................................................................................................................................
Tahun
Jan Peb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nop Des
Masa Pajak
I. PETUNJUK UMUM:
1. Pengisian SSPCP menggunakan huruf cetak kapital dan dilakukan dengan cara ditulis,
diketik, atau hasil cetak komputer.
2. Penyediaan formulir SSPCP dapat dilakukan oleh wajib bayar, Bank Devisa Persepsi,
Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau Kantor Pos.
3. Dalam hal terjadi kesalahan pengisian terhadap SSPCP yang belum mendapat NTB, NTP,
atau nomor SSPCP, wajib bayar harus mengganti dengan SSPCP yang baru.
4. Kesalahan pengisian akan merugikan wajib bayar sendiri.
II. PETUNJUK PENGISIAN:
1. Pada kolom kantor diisi Kantor Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean
dan/atau cukai.
2. Huruf A : Diisi dengan memberikan tanda “X” pada kolom yang disediakan sesuai dengan
jenis penerimaan negara yang dibayar.
3. Huruf B : Diisi jenis identitas wajib bayar:
a. Jenis Identitas : berikan tanda “X” pada kolom yang disediakan. Dalam hal
wajib bayar tidak memiliki NPWP, tanda “X” diberikan pada
kolom selain kolom NPWP.
b. Nomor : diisi nomor identitas sesuai dengan yang tercantum dalam
jenis identitas yang dipergunakan.
c. Nama : diisi nama wajib bayar sesuai dengan yang tercantum dalam
jenis identitas yang dipergunakan.
d. Alamat : diisi alamat wajib bayar sesuai dengan yang tercantum dalam
jenis identitas yang dipergunakan.
4. Huruf C : Pada isian dokumen dasar pembayaran diisi dengan nama dokumen yang
digunakan sebagai dasar pembayaran, yang dapat berupa:
No. Nama Dokumen Dasar Pembayaran
1. Inward manifest (BC 1.1)
2. Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
3. Pemberitahuan Impor Barang Khusus (BC 2.1)
4. Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP)
5. Customs Declaration (BC 2.2)
6. Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor ke TPB (BC 2.3)
7. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor Fasilitas KITE (BC 2.4)
8. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor Fasilitas TPB (BC 2.5)
9. Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB)
10. Outward Manifest (BC 1.1)
11. Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0)
12. Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan Kiriman
13. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
14. Surat Penetapan Pabean (SPP)
15. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)
16. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)
17. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK)
18. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA)
19. Pemesanan Pita Cukai untuk Hasil Tembakau (CK-1)
20. Pemesanan Pita Cukai untuk MMEA (CK-1A)
21.
Pemberitahuan Pengeluaran BKC Berupa Etil Alkohol Atau Minuman
Mengandung Etil Alkohol Yang Sudah Dilunasi Cukainya Dari Pabrik Atau
Tempat Penyimpanan (CK-14)
22. Surat Tagihan Cukai (STCK-1)
23. Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP)
24. Surat Teguran
25. Surat Paksa
26. Surat Peringatan
27. Surat Tagihan
Selanjutnya pada isian nomor dan tanggal, diisi nomor dan tanggal dokumen
dasar pembayaran tersebut.
5. Huruf D : Diisi jenis pembayaran penerimaan negara yang dilakukan sesuai dengan akun
dan kode akun berdasarkan klasifikasi pada Bagan Akun Standar (BAS). Akunakun
yang perlu diperhatikan perinciannya yakni:
a. Akun Bea Masuk dengan kode akun 412111, termasuk Bea Masuk Anti
Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Bea
Masuk Pembalasan.
b. Pendapatan Pabean Lainnya dengan kode akun 412119 meliputi:
- Bunga atas Bea Masuk;
- Bunga atas Denda Administrasi Pabean;
- Bunga atas Denda Administrasi Bea Keluar;
- Denda Administrasi Ekspor selain Bea Keluar; dan
- Bunga atas Denda Administrasi Ekspor selain Bea Keluar.
c. Pendapatan Cukai Lainnya dengan kode akun 411519 meliputi:
- Bunga atas Utang Cukai;
- Bunga atas Kekurangan Cukai;
- Bunga atas Denda Administrasi Cukai;
- Biaya Pengganti Pencetakan Pita Cukai; dan
- Biaya Pengganti Pembuatan Label Tanda Pengawasan Cukai.
d. PNBP/Pendapatan DJBC dengan kode akun 423216 meliputi:
- jasa pelayanan penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor;
- jasa pelayanan penyelesaian Pemberitahuan Pabean Ekspor;
- jasa pelayanan di bidang cukai;
- jasa pelayanan Tempat Penimbunan Berikat;
- Jasa pelayanan manifest;
Pada kolom jumlah pembayaran, diisi jumlah penerimaan negara yang dibayar
sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen dasar pembayaran.
Pada kolom masa pajak diberi tanda “X” pada kolom bulan untuk masa yang
berkenaan.
Pada kolom tahun diisi tahun terutangnya pajak yang berkenaan.
6. Pengisian NPWP untuk PPN Impor, PPnBM Impor, dan PPh Pasal 22 Impor, diisikan NPWP
wajib bayar yang sesuai dengan lokasi pembayaran penerimaan pajak tersebut, dalam hal
NPWP tersebut berbeda dengan NPWP pada huruf B.
7. Huruf E : Diisi jumlah seluruh pembayaran dengan angka dan huruf.
8. Pada kolom pengesahan terbagi 2 (dua):
a. Untuk pembayaran penerimaan negara di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos diisi:
- tanda “X” pada tempat dilakukan pembayaran penerimaan negara;
- NPWP Bendahara Penerimaan, dalam hal dilakukan pembayaran di Kantor Bea dan
Cukai;
- nama kantor tempat dilakukan pembayaran;
- kode dari kantor tempat dilakukan pembayaran;
- nomor SSPCP;
- tanggal, bulan dan tahun pembayaran;
- tanda tangan dan nama jelas petugas Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos serta
NIP petugas; dan
- cap dinas kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos.
b. Untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara di Bank Devisa Persepsi, Bank
Devisa, atau Pos Persepsi diisi:
- tanda “X” pada tempat dilakukan pembayaran penerimaan negara;
- nama bank atau pos persepsi tempat dilakukan pembayaran;
- kode dari bank atau pos persepsi tempat dilakukan pembayaran;
- nomor SSPCP;
- nama unit dan kode KPPN mitra kerja bank devisa persepsi, bank persepsi, dan pos
persepsi tempat dilakukan pembayaran atau penyetoran;
- tanggal, bulan dan tahun pembayaran atau penyetoran;
- tanda tangan dan nama jelas petugas Bank Devisa Persepsi, Bank Devisa, atau Pos
Persepsi; dan
- cap Bank Devisa Persepsi, Bank Devisa, atau Pos Persepsi.
9. Pada kotak NTB/NTP dan NTPN hanya diisi dalam hal penerima pembayaran atau setoran
adalah Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi.
- NTB (Nomor Transaksi Bank) dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) diisi
dalam hal penerima pembayaran dan/atau yang melakukan penyetoran adalah Bank
Devisa Persepsi atau Bank Persepsi; dan
- NTP (Nomor Transaksi Pos) dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) diisi
dalam hal penerima pembayaran dan/atau yang melakukan penyetoran adalah Pos
Persepsi.
III. UKURAN DAN WARNA
a. Ukuran : A4 (210 x 297 MM)
b. Warna : Putih
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR MELALUI BANK
DEVISA PERSEPSI ATAU POS PERSEPSI
A. Wajib Bayar:
1. Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan sesuai dengan
jumlah dan jenis penerimaan negara yang tercantum dalam dokumen dasar
pembayaran.
2. Melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor di Bank Devisa Persepsi
atau Pos Persepsi dengan menyerahkan:
a. dokumen dasar pembayaran;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan ketentuan
peraturan, wajib bayar:
a. menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk dilengkapi dan
diperbaiki ;dan
b. mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut ke Bank
Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
4. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima kembali:
a. dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima; dan
b. SSPCP lembar ke-1 dan ke-3 yang telah divalidasi.
5. Menyerahkan dokumen dasar pembayaran dan SSPCP lembar ke-3 ke Kantor Bea dan
Cukai.
B. Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi:
1. Menerima dari wajib bayar:
a. dokumen dasar pembayaran;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
2. Meneliti :
a. kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan dokumen
dasar pembayaran;
b. ada atau tidaknya pengenaan bunga sebesar 2% setiap bulannya; dan
c. pengenaan PNBP, dalam hal terhadap jasa pelayanan impor dikenakan PNBP.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan ketentuan
peraturan, mengembalikan berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada wajib
bayar.
4. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan/atau telah sesuai dengan ketentuan
peraturan:
a. menerima berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
b. mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan kode KPPN, tanggal
dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan
cap bank pada SSPCP;
c. membubuhkan cap, tanggal pelunasan SSPCP, tanda tangan, dan nama jelas petugas
pada dokumen dasar pembayaran; dan
d. menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN.
5. Menyerahkan kepada wajib bayar:
a. dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima;
LAMPIRAN IIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA
IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR,
PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN
DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG
TERTENTU
b. SSPCP lembar ke-1 untuk wajib bayar; dan
c. SSPCP lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai.
6. Mengirimkan credit advice (data atas SSPCP yang telah dilunasi oleh wajib bayar) ke
Kantor Bea dan Cukai yang telah terhubung dengan sistem PDE.
7. Menerima respons dari Kantor Bea dan Cukai atas penerimaan data sebagaimana
dimaksud pada angka 6.
8. Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun dalam modul
Bank yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).
9. Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 yang telah diterakan NTB/NTP dan NTPN ke KPPN.
10. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran dan/atau penyetoran
dari Kantor Bea dan Cukai.
C. Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN):
1. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang telah
mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
2. Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 dengan data pada MPN.
3. Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2.
4. Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 yang telah divalidasi ke Kantor Bea dan Cukai.
5. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran dan/atau penyetoran
dari Kantor Bea dan Cukai.
D. Kantor Bea dan Cukai:
1. Dalam hal Kantor Bea dan Cukai telah terhubung melalui sistem PDE:
a. menerima data SSPCP berupa credit advice dari Bank Devisa Persepsi atau Pos
Persepsi;
b. memberikan respons ke Bank Devisa Persepsi dan Pos Persepsi atas credit advice yang
diterima; dan
c. melakukan pencocokan data penerimaan negara dalam rangka impor yang tercantum
dalam dokumen dasar pembayaran dengan credit advice yang dikirim dari Bank
Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
2. Menerima dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima dan SSPCP
lembar ke-3 dari wajib bayar.
3. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan dengan SSPCP
lembar ke-3 yang diterima dari wajib bayar.
4. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 tidak sesuai,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi ke Bank Devisa Persepsi, Pos Persepsi,
dan/atau KPPN.
5. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 sesuai, Pejabat
Bea dan Cukai menatausahakan SSPCP.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR
MELALUI KANTOR BEA DAN CUKAI
A. UNTUK IMPOR BARANG YANG DILAKUKAN OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA
PENGANGKUT, DAN PELINTAS BATAS
A.1. Wajib Bayar:
1. Menyerahkan Customs Declaration (CD) yang telah diisi dengan lengkap, dokumen
pelengkap pabean, dan/atau barang impor kepada petugas Kantor Bea dan Cukai.
2. Menerima CD yang telah diberi nomor dan tanggal oleh petugas Kantor Bea dan
Cukai atau Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB), yang didalamnya telah
tercantum besarnya penerimaan negara dalam rangka impor yang harus dibayar.
3. Melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor di Kantor Bea dan
Cukai dengan menyerahkan:
a. CD atau BPBLB;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
4. Menerima bukti pembayaran berupa SSPCP lembar ke-1 yang telah diberi nomor
SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima
pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai.
A.2. Kantor Bea dan Cukai:
1. Menerima CD yang telah diisi dengan lengkap, dokumen pelengkap pabean,
dan/atau barang impor dari wajib bayar.
2. Menetapkan nilai pungutan negara dalam rangka impor yang harus dibayar dan
mencantumkannya pada CD atau BPBLB.
3. Memberi nomor dan tanggal pada CD atau mengisikan nama pemegang dan nomor
Kartu Identitas Lintas batas (KILB) serta tanggal pemasukan barang pada BPBLB.
4. Menyerahkan CD atau BPBLB kepada wajib bayar.
5. Menerima uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam CD atau BPBLB
dari wajib bayar.
6. Membubuhkan nomor SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda
tangan petugas penerima pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai.
7. Menyerahkan SSPCP lembar ke-1 kepada wajib bayar.
B. PEMBAYARAN PNBP ATAS JASA PELAYANAN IMPOR UNTUK BARANG IMPOR YANG TIDAK
DIKENAKAN PUNGUTAN IMPOR, IMPOR TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT, DAN INWARD
MANIFEST
B.1. Wajib Bayar:
1. Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan sesuai
dengan ketentuan peraturan.
2. Melakukan pembayaran PNBP di Kantor Bea dan Cukai dengan menyerahkan:
a. Pemberitahuan Pabean Impor atau inward manifest;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan
ketentuan peraturan, wajib bayar:
LAMPIRAN IIB
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG
KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL
DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
a. menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk
dilengkapi dan diperbaiki; dan
b. mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut ke
Kantor Bea dan Cukai.
4. Dalam hal pengisian SSPCP telah lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan, menerima bukti pembayaran berupa SSPCP lembar ke-1 yang telah
diberi nomor SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan
petugas penerima pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai.
B.2. Kantor Bea dan Cukai:
1. Menerima dari wajib bayar:
a. Pemberitahuan Pabean Impor atau inward manifest;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
2. Meneliti kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan
ketentuan peraturan.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan
ketentuan peraturan, menyerahkan berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1
kepada wajib bayar untuk diperbaiki.
4. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan, menerima SSPCP tersebut beserta uang pembayaran yang jumlahnya
sama dengan yang tercantum dalam SSPCP yang bersangkutan.
5. Menyerahkan SSPCP lembar ke-1 kepada wajib bayar yang telah dibubuhi nomor
SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima
pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR
ATAS KIRIMAN POS MELALUI KANTOR POS
A. Wajib Bayar:
1. Menerima dokumen Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) dari petugas kantor
pos.
2. Mengisi formulir SSPCP rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan sesuai dengan dokumen
PPKP.
3. Melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor di Kantor Pos dengan
menyerahkan:
a. PPKP;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
4. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan ketentuan
peraturan, wajib bayar:
a. menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 3 untuk dilengkapi dan
diperbaiki; dan
b. mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut ke Kantor
Pos.
5. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima dari petugas kantor pos:
a. barang kiriman pos;
b. SSPCP lembar ke-1 yang telah dibubuhi nomor SSPCP, tanggal dan waktu
pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan cap dinas
Kantor Pos; dan
c. PPKP lembar ke-3.
B. Kantor Pos:
1. Menerima PPKP dalam rangkap 3 (tiga) yang didalamnya tercantum besarnya penerimaan
negara yang harus dibayar dari Pejabat Bea dan Cukai dan menyerahkannya kepada
wajib bayar.
2. Menerima dari wajib bayar:
a. PPKP;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
3. Meneliti kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan PPKP.
4. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan ketentuan
peraturan, menyerahkan kembali berkas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 untuk
dilengkapi dan diperbaiki.
5. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan, menerima uang pembayaran yang jumlahnya sama dengan yang tercantum
dalam SSPCP yang bersangkutan, dan menyerahkan kepada wajib bayar:
a. barang kiriman pos;
b. SSPCP lembar ke-1 yang telah dibubuhi nomor SSPCP, tanggal dan waktu
pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan cap dinas
Kantor Pos; dan
c. PPKP lembar ke-3.
LAMPIRAN IIC
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG
KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL
DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
6. Menyerahkan PPKP lembar ke-1 yang telah dibubuhi tanda tangan dan cap dinas dari
petugas kantor pos dan SSPCP lembar ke-3 ke Kantor Bea dan Cukai
C. Kantor Bea dan Cukai:
1. Menerima barang kiriman pos dari petugas kantor pos.
2. Membuat dokumen PPKP dalam rangkap 4 (empat) yang mencantumkan besarnya
penerimaan negara yang harus dibayar.
3. Menyerahkan PPKP lembar ke-1, ke-2, dan ke-3 serta barang kiriman pos kepada petugas
kantor pos.
4. Menerima PPKP lembar ke-1 yang telah dibubuhi tanda tangan dan cap dinas petugas
kantor pos dan SSPCP lembar ke-3 dari Kantor Pos.
5. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan dengan SSPCP
lembar ke-3 yang diterima dari Kantor Pos.
6. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 tidak sesuai,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi ke Kantor Pos dan/atau KPPN.
7. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 sesuai, Pejabat
Bea dan Cukai menatausahakan SSPCP.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA
EKSPOR MELALUI BANK DEVISA PERSEPSI ATAU POS PERSEPSI
A. Wajib Bayar:
1. Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan sesuai dengan
jumlah dan jenis penerimaan negara yang tercantum dalam dokumen dasar pembayaran.
2. Melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor di Bank Devisa Persepsi
atau Pos Persepsi dengan menyerahkan:
a. dokumen dasar pembayaran;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan ketentuan
peraturan, wajib bayar:
a. menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk dilengkapi dan
diperbaiki; dan
b. mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut ke Bank
Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
4. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima kembali:
a. dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima;
b. SSPCP lembar ke-1 dan ke-3 yang telah divalidasi.
5. Menyerahkan dokumen dasar pembayaran dan SSPCP lembar ke-3 ke Kantor Bea dan
Cukai.
B. Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi:
1. Menerima dari wajib bayar:
a. dokumen dasar pembayaran;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
2. Meneliti :
a. kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan dokumen
dasar pembayaran;
b. ada atau tidaknya pengenaan bunga sebesar 2% setiap bulannya; dan
c. pengenaan PNBP, dalam hal terhadap jasa pelayanan ekspor dikenakan PNBP.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan ketentuan
peraturan, mengembalikan berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada wajib
bayar.
4. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan:
a. menerima berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
b. mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan kode KPPN, tanggal
dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan
cap bank pada SSPCP;
c. membubuhkan cap, tanggal pelunasan SSPCP, tanda tangan, dan nama jelas petugas
pada dokumen dasar pembayaran; dan
d. menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN.
LAMPIRAN IIIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG
KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL
DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
5. Menyerahkan kepada wajib bayar:
a. dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima;
b. SSPCP lembar ke-1 untuk wajib bayar; dan
c. SSPCP lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai.
6. Mengirimkan credit advice (data atas SSPCP yang telah dilunasi oleh wajib bayar), ke
Kantor Bea dan Cukai yang telah terhubung dengan sistem PDE.
7. Menerima respons dari Kantor Bea dan Cukai atas penerimaan data sebagaimana
dimaksud pada angka 6.
8. Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun dalam modul
Bank yang terhubung dengan MPN.
9. Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 yang telah diterakan NTB/NTP dan NTPN ke KPPN.
10. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran dan/atau penyetoran dari
Kantor Bea dan Cukai.
C. Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN):
1. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang telah
mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
2. Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 dengan data pada MPN.
3. Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2.
4. Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 yang telah divalidasi ke Kantor Bea dan Cukai.
5. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran dan/atau penyetoran dari
Kantor Bea dan Cukai.
D. Kantor Bea dan Cukai:
1. Dalam hal Kantor Bea dan Cukai telah terhubung melalui sistem PDE:
a. menerima data SSPCP berupa credit advice dari Bank Devisa Persepsi atau Pos
Persepsi;
b. memberikan respons ke Bank Devisa Persepsi dan Pos Persepsi atas credit advice yang
diterima; dan
c. melakukan pencocokan data penerimaan negara dalam rangka ekspor yang tercantum
dalam dokumen dasar pembayaran dengan credit advice yang dikirim dari Bank Devisa
Persepsi atau Pos Persepsi.
2. Menerima dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima dan SSPCP
lembar ke-3 dari wajib bayar.
3. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan dengan SSPCP
lembar ke-3 yang diterima dari wajib bayar.
4. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 tidak sesuai,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi ke Bank Devisa Persepsi, Pos Persepsi,
dan/atau KPPN.
5. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 sesuai, Pejabat
Bea dan Cukai menatausahakan SSPCP.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR MELALUI
KANTOR BEA DAN CUKAI
A. UNTUK EKSPOR BARANG YANG DILAKUKAN OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA
PENGANGKUT, DAN PELINTAS BATAS
A.1. Wajib Bayar:
1. Menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan dan
Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan Kiriman yang telah diisi,
dokumen pelengkap pabean, dan/atau barang ekspor kepada petugas Kantor Bea
dan Cukai.
2. Menerima kembali Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang
Bawaan dan Kiriman yang didalamnya telah tercantum besarnya penerimaan
negara dalam rangka ekspor yang harus dibayar.
3. Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan sesuai
dengan jumlah dan jenis penerimaan negara yang tercantum dalam dokumen dasar
pembayaran.
4. Melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor di Kantor Bea
dan Cukai dengan menyerahkan:
a. PEB atau Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan
dan Kiriman;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
5. Menerima bukti pembayaran berupa SSPCP lembar ke-1 yang telah diberi nomor
SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima
pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai.
A.2. Kantor Bea dan Cukai:
1. Menerima Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan
Kiriman yang telah diisi, dokumen pelengkap pabean, dan/atau barang ekspor dari
wajib bayar.
2. Menetapkan nilai pungutan negara dalam rangka ekspor yang harus dibayar pada
Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan Kiriman.
3. Memberi nomor dan tanggal, nama dan tanda tangan, dan cap dinas Kantor Bea
dan Cukai pada Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang
Bawaan dan Kiriman.
4. Menyerahkan Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan
dan Kiriman yang didalamnya telah tercantum besarnya penerimaan negara dalam
rangka ekspor yang harus dibayar kepada wajib bayar.
5. Menerima dari wajib bayar:
a. PEB atau Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan
dan Kiriman;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
6. Membubuhkan nomor SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda
tangan petugas penerima pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai.
7. Menyerahkan SSPCP lembar ke-1 kepada wajib bayar.
LAMPIRAN IIIB
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG
KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL
DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
B. PEMBAYARAN PNBP ATAS JASA PELAYANAN EKSPOR UNTUK BARANG EKSPOR YANG
TIDAK DIKENAKAN PUNGUTAN EKSPOR DAN OUTWARD MANIFEST
B.1. Wajib Bayar :
1. Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan sesuai
dengan ketentuan peraturan.
2. Melakukan pembayaran PNBP di Kantor Bea dan Cukai dengan menyerahkan:
a. PEB atau outward manifest;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan
ketentuan peraturan, menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 untuk dilengkapi dan diperbaiki yang selanjutnya akan diajukan kembali
ke Kantor Bea dan Cukai.
4. Dalam hal pengisian SSPCP telah lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan, menerima bukti pembayaran berupa SSPCP lembar ke-1 yang telah
diberi nomor SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan
petugas penerima pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai.
B.2. Kantor Bea dan Cukai:
1. Menerima dari wajib bayar:
a. PEB atau outward manifest;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
2. Meneliti kelengkapan dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan ketentuan
peraturan.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan
ketentuan peraturan, menyerahkan berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1
kepada wajib bayar untuk diperbaiki.
4. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan, menerima SSPCP tersebut beserta uang pembayaran yang jumlahnya
sama dengan yang tercantum dalam SSPCP yang bersangkutan.
5. Menyerahkan SSPCP lembar ke-1 kepada wajib bayar yang telah dibubuhi nomor
SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima
pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR ATAS KIRIMAN
POS MELALUI KANTOR POS
A. Wajib Bayar:
1. Menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan dan Perhitungan
Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan Kiriman yang telah diisi, dokumen pelengkap
pabean, dan/atau barang ekspor kepada petugas Kantor Pos.
2. Menerima kembali Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan
dan Kiriman yang didalamnya telah tercantum besarnya penerimaan negara dalam
rangka ekspor yang harus dibayar.
3. Mengisi formulir SSPCP rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan sesuai dengan jumlah
dan jenis penerimaan negara yang tercantum dalam dokumen dasar pembayaran.
4. Melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor di Kantor Pos dengan
menyerahkan:
a. dokumen dasar pembayaran;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
5. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan ketentuan
peraturan, wajib bayar:
a. menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 3 untuk dilengkapi dan
diperbaiki; dan
b. mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut ke Kantor
Pos.
6. Dalam hal dokumen telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima:
a. Dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima; dan
b. SSPCP lembar ke-1 yang telah dibubuhi nomor SSPCP, tanggal dan waktu
pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan cap dinas
Kantor Pos.
B. Kantor Pos:
1. Menerima PEB atau Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan
dan Kiriman yang telah diisi, dokumen pelengkap pabean, dan/atau barang ekspor dari
wajib bayar.
2. Menyerahkan PEB atau Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang
Bawaan dan Kiriman yang telah diisi, dokumen pelengkap pabean, dan/atau barang
ekspor yang diterima dari wajib bayar kepada Pajabat Bea dan Cukai.
3. Menerima kembali PEB atau Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang
Bawaan dan Kiriman yang di dalamnya telah tercantum besarnya penerimaan negara
dalam rangka ekspor yang harus dibayar, untuk selanjutnya diserahkan kepada wajib
bayar.
4. Menerima dari wajib bayar:
a. dokumen dasar pembayaran;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
5. Meneliti kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan dokumen
dasar pembayaran.
6. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan ketentuan
peraturan, menyerahkan kembali berkas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 untuk
dilengkapi dan diperbaiki.
LAMPIRAN IIIC
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG
KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL
DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
7. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan, menerima uang pembayaran yang jumlahnya sama dengan yang tercantum
dalam SSPCP yang bersangkutan, dan menyerahkan kepada wajib bayar:
a. Dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima; dan
b. SSPCP lembar ke-1 yang telah dibubuhi nomor SSPCP, tanggal dan waktu
pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan cap dinas
Kantor Pos.
8. Menyerahkan SSPCP lembar ke-3 kepada Pejabat Bea dan Cukai.
9. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran dari
Kantor Bea dan Cukai.
C. Kantor Bea dan Cukai
1. Menerima PEB atau Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan
dan Kiriman yang telah diisi, dokumen pelengkap pabean, dan/atau barang ekspor dari
petugas kantor pos.
2. Menetapkan nilai pungutan negara dalam rangka ekspor yang harus dibayar pada
Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan Kiriman.
3. Memberi nomor dan tanggal, nama dan tanda tangan, dan cap dinas Kantor Bea dan
Cukai pada Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan
Kiriman.
4. Menyerahkan Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan
Kiriman yang didalamnya telah tercantum besarnya penerimaan negara dalam rangka
ekspor yang harus dibayar kepada petugas kantor pos.
5. Menerima SSPCP lembar ke-3 dari Kantor Pos.
6. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan dengan SSPCP
lembar ke-3 yang diterima dari Kantor Pos.
7. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 tidak sesuai,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi ke Kantor Pos dan/atau KPPN.
8. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 sesuai, Pejabat
Bea dan Cukai menatausahakan SSPCP.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI MELALUI
BANK PERSEPSI ATAU POS PERSEPSI
A. Wajib Bayar:
1. Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan sesuai dengan
jumlah dan jenis penerimaa negara yang tercantum dalam dokumen dasar pembayaran.
2. Melakukan pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai di Bank Persepsi
atau Pos Persepsi dengan menyerahkan:
a. dokumen dasar pembayaran;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan ketentuan
peraturan, wajib bayar:
a. menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk dilengkapi dan
diperbaiki; dan
b. mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut ke Bank
Persepsi atau Pos Persepsi.
4. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima kembali:
a. dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima; dan
b. SSPCP lembar ke-1 dan ke-3 yang telah divalidasi.
5. Menyerahkan dokumen dasar pembayaran dan SSPCP lembar ke-3 ke Kantor Bea dan
Cukai.
6. Menerima kembali dokumen dasar pembayaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh
Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Bea dan Cukai.
B. Bank Persepsi atau Pos Persepsi:
1. Menerima dari wajib bayar:
a. dokumen dasar pembayaran;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
2. Meneliti :
a. kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan dokumen
dasar pembayaran;
b. ada atau tidaknya pengenaan bunga sebesar 2% setiap bulannya; dan
c. pengenaan PNBP, dalam hal terhadap jasa pelayanan cukai dikenakan PNBP.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan ketentuan
peraturan, menyerahkan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada
wajib bayar.
4. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan:
a. menerima berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
b. mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan kode KPPN, tanggal
dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan
cap bank pada SSPCP;
c. membubuhkan cap, tanggal pelunasan SSPCP, tanda tangan, dan nama jelas petugas
pada dokumen dasar pembayaran; dan
LAMPIRAN IVA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG
KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL
DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
d. menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN.
5. Menyerahkan kepada wajib bayar:
a. Dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima; dan
b. SSPCP lembar ke-1 dan ke-3 yang telah divalidasi.
6. Mengirimkan credit advice (data atas SSPCP yang telah dilunasi oleh wajib bayar) ke
kantor Bea dan Cukai yang telah terhubung dengan sistem PDE.
7. Menerima respons dari Kantor Bea dan Cukai atas penerimaan data sebagaimana
dimaksud pada angka 6.
8. Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun dalam modul
Bank yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).
9. Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 yang telah diterakan NTB/NTP dan NTPN ke KPPN.
10. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran dari
Kantor Bea dan Cukai.
C. Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN):
1. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang telah
mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
2. Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 dengan data pada MPN.
3. Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2.
4. Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 yang telah divalidasi ke Kantor Bea dan Cukai.
5. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran dari
Kantor Bea dan Cukai.
D. Kantor Bea dan Cukai:
1. Dalam hal Kantor Bea dan Cukai telah terhubung melalui sistem PDE:
a. menerima data SSPCP berupa credit advice dari Bank Devisa Persepsi atau Pos
Persepsi;
b. memberikan respons ke Bank Devisa Persepsi dan Pos Persepsi atas credit advice yang
diterima; dan
c. melakukan pencocokan data penerimaan negara dalam rangka impor yang tercantum
dalam dokumen dasar pembayaran dengan credit advice yang dikirim dari Bank
Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
2. Menerima dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima dan SSPCP
lembar ke-3 dari wajib bayar.
3. Menyerahkan kembali dokumen dasar pembayaran yang telah diisi dan ditandatangani
kepada wajib bayar.
4. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan dengan SSPCP
lembar ke-3 yang diterima dari wajib bayar.
5. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 tidak sesuai,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi ke Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan/atau
KPPN.
6. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 sesuai, Pejabat
Bea dan Cukai menatausahakan SSPCP.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS JASA
PELAYANAN CUKAI BERUPA PEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI/PERUSAKAN PITA CUKAI,
DAN PENGELUARAN ETIL ALKOHOL DENGAN FASILITAS PEMBEBASAN
MELALUI KANTOR BEA DAN CUKAI
A. Wajib Bayar:
1. Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan sesuai dengan
ketentuan peraturan.
2. Melakukan pembayaran PNBP di Kantor Bea dan Cukai dengan menyerahkan:
a. dokumen dasar pembayaran;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan /atau belum sesuai dengan ketentuan
peraturan, wajib bayar:
a. menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk dilengkapi dan
diperbaiki ;dan
b. mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a SSPCP tersebut ke
Kantor Bea dan Cukai.
4. Dalam hal pengisian SSPCP telah lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan
serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima bukti pembayaran berupa SSPCP
lembar ke-1 yang telah diberi nomor SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan
tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai.
B. Kantor Bea dan Cukai:
1. Menerima dari wajib bayar:
a. dokumen dasar pembayaran;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
2. Meneliti kelengkapan dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan ketentuan peraturan.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan ketentuan
peraturan, menyerahkan berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada wajib
bayar untuk diperbaiki.
4. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan, menerima SSPCP tersebut beserta uang pembayaran yang jumlahnya sama
dengan yang tercantum dalam SSPCP yang bersangkutan.
5. Menyerahkan SSPCP lembar ke-1 kepada wajib bayar yang telah dibubuhi nomor SSPCP,
tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran,
dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
LAMPIRAN IVB
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG
KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL
DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI ASAL IMPOR
YANG PEMBAYARANNYA BERSAMAAN DENGAN PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA IMPOR MELALUI BANK DEVISA PERSEPSI
A. Wajib Bayar:
1. Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan sesuai dengan
jumlah dan jenis penerimaan negara yang tercantum dalam dokumen dasar pembayaran.
2. Melakukan pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai asal impor di Bank
Devisa Persepsi dengan menyerahkan:
a. dokumen dasar pembayaran;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan ketentuan
peraturan, wajib bayar:
a. menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk dilengkapi dan
diperbaiki ;dan
b. mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut ke Bank
Devisa Persepsi.
4. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan
serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima kembali:
a. dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima; dan
b. SSPCP lembar ke-1 dan ke-3 yang telah divalidasi.
5. Menyerahkan dokumen dasar pembayaran dan SSPCP lembar ke-3 ke Kantor Bea dan
Cukai.
B. Bank Devisa Persepsi:
1. Menerima dari wajib bayar:
a. dokumen dasar pembayaran;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
2. Meneliti :
a. kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan dokumen
dasar pembayaran;
b. ada atau tidaknya pengenaan bunga sebesar 2% setiap bulannya; dan
c. pengenaan PNBP, dalam hal terhadap jasa pelayanan cukai dikenakan PNBP.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan ketentuan
peraturan, mengembalikan berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada wajib
bayar.
4. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan/atau telah sesuai dengan ketentuan
peraturan:
a. menerima berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
b. mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan kode KPPN, tanggal
dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan
cap bank pada SSPCP;
c. membubuhkan cap, tanggal pelunasan SSPCP, tanda tangan, dan nama jelas petugas
pada dokumen dasar pembayaran; dan
d. menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN.
LAMPIRAN IVC
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG
KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL
DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
5. Menyerahkan kepada wajib bayar:
a. dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima;
b. SSPCP lembar ke-1 untuk wajib bayar; dan
c. SSPCP lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai.
6. Mengirimkan credit advice (data atas SSPCP yang telah dilunasi oleh wajib bayar) ke
Kantor Bea dan Cukai yang telah terhubung dengan sistem PDE.
7. Menerima respons dari Kantor Bea dan Cukai atas penerimaan data sebagaimana
dimaksud pada angka 6.
8. Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun dalam modul
Bank yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).
9. Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 yang telah diterakan NTB/NTP dan NTPN ke KPPN.
10. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran dari
Kantor Bea dan Cukai.
C. Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN):
1. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang telah
mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
2. Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 dengan data pada MPN.
3. Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2.
4. Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 yang telah divalidasi ke Kantor Bea dan Cukai.
5. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran dari
Kantor Bea dan Cukai.
D. Kantor Bea dan Cukai:
1. Dalam hal Kantor Bea dan Cukai telah terhubung melalui sistem PDE:
a. menerima data SSPCP berupa credit advice dari Bank Devisa Persepsi atau Pos
Persepsi;
b. memberikan respons ke Bank Devisa Persepsi dan Pos Persepsi atas credit advice yang
diterima; dan
c. melakukan pencocokan data penerimaan negara dalam rangka impor yang tercantum
dalam dokumen dasar pembayaran dengan credit advice yang dikirim dari Bank
Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
2. Menerima dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima dan SSPCP
lembar ke-3 dari wajib bayar.
3. Menyerahkan kembali kepada wajib bayar CK-14 yang telah diisi dan ditandatangani oleh
Pejabat Bea dan Cukai.
4. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan dengan SSPCP
lembar ke-3 yang diterima dari wajib bayar.
5. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 tidak sesuai,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi ke Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan/atau
KPPN.
6. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 sesuai, Pejabat
Bea dan Cukai menatausahakan SSPCP.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA
ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU MELALUI
BANK PERSEPSI ATAU POS PERSEPSI
A. Wajib Bayar:
1. Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan sesuai dengan
jumlah dan jenis penerimaa negara yang tercantum dalam dokumen dasar pembayaran.
2. Melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor di Bank Persepsi atau
Pos Persepsi dengan menyerahkan:
a. dokumen dasar pembayaran;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai dengan ketentuan
peraturan, wajib bayar:
a. menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk dilengkapi dan
diperbaiki ;dan
b. mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut ke Bank
Persepsi atau Pos Persepsi.
4. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima kembali:
a. dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima; dan
b. SSPCP lembar ke-1 dan ke-3 yang telah divalidasi.
5. Menyerahkan SSPCP lembar ke-3 ke Kantor Bea dan Cukai.
B. Bank Persepsi atau Pos Persepsi:
1. Menerima dari wajib bayar:
a. dokumen dasar pembayaran;
b. SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
c. uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
2. Meneliti :
a. kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan dokumen
dasar pembayaran; dan
b. ada atau tidaknya pengenaan bunga sebesar 2% setiap bulannya.
3. Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai, menyerahkan
kembali kepada wajib bayar berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1.
4. Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan:
a. Menerima berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
b. mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan kode KPPN, tanggal
dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan
cap bank pada SSPCP;
c. Membubuhkan cap, tanggal pelunasan SSPCP, tanda tangan, dan nama jelas petugas
pada dokumen dasar pembayaran;
d. menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN.
5. Menyerahkan kepada wajib bayar:
a. dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima;
LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG
KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL
DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
b. SSPCP lembar ke-1 untuk wajib bayar; dan
c. SSPCP lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai.
6. Mengirimkan credit advice (data atas SSPCP yang telah dilunasi oleh wajib bayar), ke
kantor Bea dan Cukai yang telah terhubung dengan sistem PDE.
7. Menerima respons dari Kantor Bea dan Cukai atas penerimaan data sebagaimana
dimaksud pada angka 6.
8. Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun dalam modul
Bank yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).
9. Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 yang telah diterakan NTB/NTP dan NTPN ke KPPN.
10. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran dari
Kantor Bea dan Cukai.
C. Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN):
1. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang telah
mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
2. Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 dengan data pada MPN.
3. Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2.
4. Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 yang telah divalidasi ke Kantor Bea dan Cukai.
D. Kantor Bea dan Cukai:
1. Dalam hal Kantor Bea dan Cukai telah terhubung melalui sistem PDE:
a. menerima data SSPCP berupa credit advice dari Bank Persepsi atau Pos Persepsi;
b. memberikan respons ke Bank Persepsi dan Pos Persepsi atas credit advice yang
diterima; dan
c. melakukan pencocokan data penerimaan negara dalam rangka impor yang tercantum
dalam dokumen dasar pembayaran dengan credit advice yang dikirim dari Bank
Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
2. Menerima dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima dan SSPCP
lembar ke-3 dari wajib bayar.
3. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan dengan SSPCP
lembar ke-3 yang diterima dari wajib bayar.
4. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 tidak sesuai,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi ke Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan/atau
KPPN.
5. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 sesuai, Pejabat
Bea dan Cukai menatausahakan SSPCP.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
TATA KERJA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN
NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
A. PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA OLEH KANTOR BEA DAN CUKAI
A.1. Kantor Bea dan Cukai:
1. Menyiapkan penyetoran penerimaan negara yang telah diterima dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Seluruh penerimaan negara yang diterima wajib disetor ke kas negara selambatlambatnya
pada hari kerja berikutnya.
b. Penyetoran atas penerimaan negara dimaksud dilakukan melalui Bank Devisa
Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi, sesuai dengan ketentuan mengenai
tempat pembayaran penerimaan negara.
2. Melakukan penyetoran penerimaan negara di Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi,
atau Pos Persepsi dengan menyerahkan:
a. SSPCP lembar ke-2 s.d. ke-4; dan
b. uang penyetoran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
3. Dalam hal jumlah uang penyetoran telah sesuai dengan jumlah yang tercantum
dalam SSPCP dan uang telah diserahkan, menerima SSPCP lembar ke-3 yang telah
divalidasi.
4. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan dengan SSPCP
lembar ke-3.
5. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 tidak
sesuai, Bendahara Penerimaan melakukan konfirmasi ke Bank Devisa Persepsi, Bank
Persepsi, Pos Persepsi, dan/atau KPPN.
6. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 sesuai,
Bendahara Penerimaan menatausahakan SSPCP.
A.2. Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi:
1. Menerima dari Kantor Bea dan Cukai:
a. SSPCP lembar ke-2 s.d. ke-4; dan
b. uang penyetoran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
2. Mencocokkan jumlah uang yang diserahkan dengan jumlah yang tercantum dalam
SSPCP.
3. Dalam hal jumlah uang yang diserahkan sesuai dengan jumlah yang tercantum
dalam SSPCP:
a. Menerima berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
b. mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan kode KPPN,
tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima
pembayaran, dan cap bank pada SSPCP; dan
c. menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN
4. Menyerahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai SSPCP lembar ke-3 untuk Kantor Bea
dan Cukai.
5. Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun dalam
modul bank yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).
6. Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 yang telah diterakan NTB/NTP dan NTPN ke
KPPN.
7. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu penyetoran dari Kantor Bea dan
Cukai.
A.3. Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN):
1. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos
Persepsi yang telah mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
2. Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 dengan data pada MPN.
3. Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2.
4. Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 yang telah divalidasi ke Kantor Bea dan Cukai.
LAMPIRAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG
KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL
DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
5. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu penyetoran dari Kantor Bea dan
Cukai.
B. PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA OLEH KANTOR POS
B.1. Kantor Pos:
1. Menyiapkan penyetoran penerimaan negara yang telah diterima dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Seluruh penerimaan negara yang diterima wajib disetor ke kas negara selambatlambatnya
pada hari kerja berikutnya.
b. Penyetoran atas penerimaan negara dimaksud dilakukan melalui Bank Devisa
Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi, sesuai dengan ketentuan mengenai
tempat pembayaran penerimaan negara.
2. Melakukan penyetoran penerimaan negara di Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi,
atau Pos Persepsi dengan menyerahkan:
a. SSPCP lembar ke-2 s.d. ke-4; dan
b. uang penyetoran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
3. Dalam hal jumlah uang penyetoran telah sesuai dengan jumlah yang tercantum
dalam SSPCP dan uang telah diserahkan, menerima SSPCP lembar ke-3 yang telah
divalidasi.
4. Menyerahkan SSPCP lembar ke-3 ke Kantor Bea dan Cukai.
B.2. Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi:
1. Menerima dari Kantor Pos:
a. SSPCP lembar ke-2 s.d. ke-4; dan
b. Uang penyetoran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
2. Mencocokkan jumlah uang yang diserahkan dengan jumlah yang tercantum dalam
SSPCP.
3. Dalam hal jumlah uang yang diserahkan sesuai dengan jumlah yang tercantum
dalam SSPCP:
a. menerima berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
b. mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan kode KPPN,
tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima
pembayaran, dan cap bank pada SSPCP; dan
c. menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN.
4. Menyerahkan kepada petugas Kantor Pos SSPCP lembar ke-3.
5. Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun dalam
modul bank yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).
6. Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 yang telah diterakan NTB/NTP dan NTPN ke
KPPN.
7. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran dari
Kantor Bea dan Cukai.
B.3. Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN):
1. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos
Persepsi yang telah mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
2. Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 dengan data pada MPN.
3. Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2.
4. Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 yang telah divalidasi ke Kantor Bea dan Cukai.
5. Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran dari
Kantor Bea dan Cukai.
B.4. Kantor Bea dan Cukai:
1. Menerima SSPCP lembar ke-3 dari Kantor Pos.
2. Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan dengan
SSPCP lembar ke-3.
3. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 tidak
sesuai, Bendahara Penerimaan melakukan konfirmasi ke Bank Devisa Persepsi, Pos
Persepsi, dan/atau KPPN.
4. Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 sesuai,
Bendahara Penerimaan menatausahakan SSPCP.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
DEPARTEMEN KEUANGAN R.I
DIT. JEND. BEA DAN CUKAI
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai .................…
SURAT SETORAN PABEAN,
CUKAI, DAN PAJAK
DALAM RANGKA IMPOR
(SSPCP)
Lembar ke-1 : KPBC
Lembar ke-2 : KPPN
Lembar ke-3 : PENYETOR
Lembar ke-4 : BANK/KANTOR POS GIRO
A. NPWP :
Nama : ...................................................................................................................................................................................................................
Alamat : ...................................................................................................................................................................................................................
............................................................................................................................................... Kode Pos ...........................................
B. BERDASARKAN DOKUMEN :
..........................................................................................................NOMOR.........................................TANGGAL...................................................
C. PENERIMAAN PABEAN, CUKAI DAN PAJAK
AKUN KODE AKUN Jumlah Setoran
Bea Masuk 412111 Rp .................................
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Hibah (SPM) Nihil 412112 Rp .................................
Denda Administrasi Pabean 412113 Rp .................................
Penerimaan Pabean lainnya 412119 Rp .................................
Cukai Etil Alkohol 411512 Rp .................................
Penerimaan Cukai lainnya 411519 Rp .................................
Denda Administrasi Cukai 411514 Rp .................................
PNBP/Pendapatan DJBC 423216 Rp .................................
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor 411212 Rp .................................
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Impor 411222 Rp .................................
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) Impor 411123 Rp .................................
D. JUMLAH SETORAN PABEAN, CUKAI DAN PAJAK: Rp …………………………………….…………...........……..........…...........................
Dengan Huruf : ...........................................................................................................................................................................................................
...........................................................................................................................................................................................................
Diterima Oleh Bank / Pos:
Nomor SSPCP:
Unit KPPN :
Tanggal : ___/___/ 20___
Cap dan Tandatangan
Nama Jelas ...............................
Masa Pajak Tahun
Jan Peb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nop Des
Beri tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa yang berkenaan Diisi tahun terhutangnya pajak
LAMPIRAN VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG
KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL
DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
Kode Kantor :
I. PETUNJUK UMUM
- Pengisian SSPCP dilakukan dengan menggunakan huruf cetak kapital atau diketik.
- Satu SSPCP digunakan untuk semua jenis penyetoran Penerimaan Pabean, Cukai dan
Pajak, untuk satu dokumen Pabean.
- Kesalahan pengisian akan merugikan penyetor sendiri.
II. CARA PENGISIAN
1. Pada kolom kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) diisi Kantor Bea dan Cukai tempat
pemasukan barang dimana PIB diajukan, KPBC setempat dimana kiriman pos
dilalubeakan atau Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Tagihan;
2. Huruf A : 1. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki.
2. Diisi nama Pengusaha sesuai dengan kartu NPWP.
3. Diisi alamat Pengusaha sesuai kartu NPWP.
3. Huruf B : Diisi jenis, nomor dan tanggal dokumen yang digunakan dasar
pembayaran/penyetoran(misalnya : PP-SAD, PIB, PIBT, SPKPBM atau
SPSA/STCK-1/ST/SP).
4. Huruf C : Diisi akun penerimaan, kode akun dan jumlah setoran.
- Bea Masuk 412111
- Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Hibah (SPM) Nihil 412112
- Denda Administrasi Pabean 412113
- Penerimaan Pabean Lainnya 412119
- Cukai Etil Alkohol 411512
- Penerimaan Cukai Lainnya 411519
(misalnya : bunga, biaya surat paksa, biaya pengganti pencetakan
pita cukai, biaya pengganti pembuatan label Tanda Pengawasan)
- Denda Administrasi Cukai 411514
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Pendapatan DJBC 423216
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor 411212
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Impor 411222
- Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) Impor 411123
5. Pada kolom yang berkenaan dengan Masa Pajak, diberi tanda silang pada kolom bulan
untuk masa yang berkenaan serta diisi tahun terhutangnya pajak untuk setoran
dimaksud.
6. Huruf D : Diisi jumlah seluruh pembayaran dengan angka dan huruf.
7. Pada kolom pengesahan Bank atau Kantor Pos dan Giro diisi secara lengkap meliputi :
(diisi oleh petugas Bank, Kantor Pos dan Giro).
- Nama Bank/kantor Pos dan Giro tempat penyetoran;
- Cabang Bank/kantor Pos dan Giro tempat penyetoran;
- Tanggal, bulan dan Tahun penyetoran;
- Tanda tangan dan nama jelas Petugas Bank/kantor Pos dan Giro.
II. UKURAN DAN WARNA
- Ukuran : 210 X 297 mm
- Warna : Putih
Keterangan : Lembar ke-1 (asli) jenis kertas HVS, lembar lainnya (copy) doorslag.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
DEPARTEMEN KEUANGAN R.I
DIT. JEND. BEA DAN CUKAI
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai .................…
SURAT SETORAN CUKAI,
ATAS BARANG KENA
CUKAI DAN PPN HASIL
TEMBAKAU
(SSCP)
Lembar ke-1 : KPBC
Lembar ke-2 : KPPN
Lembar ke-3 : PENYETOR
Lembar ke-4 : BANK/KANTOR POS GIRO
A. NPWP :
Nama : ...................................................................................................................................................................................................................
Alamat : ...................................................................................................................................................................................................................
............................................................................................................................................... Kode Pos ...........................................
B. BERDASARKAN DOKUMEN :
..........................................................................................................NOMOR.........................................TANGGAL...................................................
C. PENERIMAAN PABEAN, CUKAI DAN PAJAK
AKUN KODE AKUN Jumlah Setoran
Cukai Hasil Tembakau 411511 Rp .................................
Cukai Etil Alkohol 411512 Rp .................................
Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol 411513 Rp .................................
Penerimaan Cukai lainnya 411519 Rp .................................
Denda Administrasi Cukai 411514 Rp .................................
PNBP/Pendapatan DJBC 423216 Rp .................................
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau 411211 Rp .................................
D. JUMLAH SETORAN CUKAI DAN PAJAK: Rp …………………………………….…………...........……..........…...........................
Dengan Huruf : ...........................................................................................................................................................................................................
...........................................................................................................................................................................................................
Diterima Oleh Bank / Pos:
Nomor SSCP:
Unit KPPN :
Tanggal : ___/___/ 20___
Cap dan Tandatangan
Nama Jelas ...............................
Masa Pajak Tahun
Jan Peb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nop Des
Beri tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa yang berkenaan Diisi tahun terhutangnya pajak
Kode Kantor :
LAMPIRAN VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG
KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL
DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
I. PETUNJUK UMUM
- Pengisian SSCP dilakukan dengan menggunakan huruf cetak kapital atau diketik.
- Satu SSCP digunakan untuk semua jenis penyetoran Penerimaan Cukai dan PPN Hasil Tembakau,
untuk satu dokumen cukai.
- Kesalahan pengisian akan merugikan penyetor sendiri.
II. CARA PENGISIAN
1. Pada kolom kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) diisi Kantor Bea dan Cukai yang
membawahi reksan cukai;
2. Huruf A : 1. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki.
2. Diisi nama Pengusaha sesuai dengan kartu NPWP.
3. Diisi alamat Pengusaha sesuai kartu NPWP.
3. Huruf B : Diisi jenis, nomor dan tanggal dokumen yang digunakan sebagai dasar
pembayaran/penyetoran(misalnya : CK-1, CK-14 atau SPPSA/STCK-1/ST/SP).
4. Huruf C : Diisi akun penerimaan, kode akun dan jumlah setoran.
- Cukai Hasil Tembakau 411511
- Cukai Etil Alkohol 411512
- Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol 411513
- Penerimaan Cukai Lainnya 411519
(misalnya : bunga, biaya surat paksa, biaya pengganti pencetakan
pita cukai, biaya pengganti pembuatan label Tanda Pengawasan)
- Denda Administrasi Cukai 411514
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Pendapatan DJBC 423216
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau 411211
5. Pada kolom yang berkenaan dengan Masa Pajak, diberi tanda silang pada kolom bulan untuk masa
yang berkenaan serta diisi tahun terhutangnya pajak untuk setoran dimaksud.
6. Huruf D : Diisi jumlah seluruh pembayaran dengan angka dan huruf.
7. Pada kolom pengesahan Bank atau Kantor Pos dan Giro diisi secara lengkap meliputi : (diisi oleh
petugas Bank, Kantor Pos dan Giro).
- Nama Bank/kantor Pos dan Giro tempat penyetoran;
- Cabang Bank/kantor Pos dan Giro tempat penyetoran;
- Tanggal, bulan dan Tahun penyetoran;
- Tanda tangan dan nama jelas Petugas Bank/kantor Pos dan Giro.
III. UKURAN DAN WARNA
- Ukuran : 210 X 297 mm
- Warna : Putih
Keterangan : Lembar ke-1 (asli) jenis kertas HVS, lembar lainnya (copy) doorslag.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900