Friday, February 20, 2009

Import Procedure

IMPORT PROCEDURE

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN:
1/. Import Liscence (API: angka Pengenal Import dan SRP: Surat Pengenal Import).
Kalau tidak punya Import Liscence: A/. Harus buat dulu => Proses kurang lebih 1 bulan.
B/. Pinjam Import Licsence perusahaan yang bergerak dibidang yang sama.
C/. Lewat jalur PIBT (Pemberitahuan Import barang Tertentu) => sudah pasti jalur
merah. Dan qty terbatas juga hanya bias 1 kali saja.

2/. Packing List & invoice
3/. B/L
4/. Sertificate BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk Import makanan
5/. SIUP, NPWP, TDP

Untuk Tekstil dan garment / mesin2x bekas perlu NPIK (Nomor Pengenal Imprter Khusus).

Proses / Jalur Pelaksanaan:
- Minimal 3 hari sebelum kapal tiba, harus sudah input Inward Manifest.

- Input PIB dan transfer => keluar :
1/. SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
2/. SPJM ( Surat Pemberitahuan Jalur Merah)

- PIB, SSPCP (Surat Setoran Pajak Cukai & Pabean), dibawa ke bank untuk bayar duty
tax dan PPH => keluar bukti pembayaran

Dalam hal PIB respond keluar SPPB:

- Aju Dokumen : SPPB dan bukti pembayaran, PIB, Packing List & Invoice, B/L (semua asli original) + Sertifikat BPOM (bila import makanan) diajukan ke KPBC )Kantor Palayanan Bea Cukai) => Keluar Tila / Fiat keluar
- Ambil D/O ke pelayaran / Coloader.
- Fiat kluar + D/O dibawa ke gudang (u/LCL) / UTC (u/ FCL) untuk ambil barang. Disana ketemu bea cukai hangar untuk mencap SPPB sekalian bayar biaya penumpukan, LO/LO, cleaning , mekanik, dll di gudang/UTC. => keluar bukti pembayaran + surat jalan keluar barang / EIR (equipment intrchange Receipt)
- EIR di berikan ke trucking untuk tarik barang.


Dalam Hal PIB Respond kelar SPJM:
-Buat Surat Permohonan pemeriksaan barang ke KPBC (Kantor Pelayanan Bea Cukai). Untuk buat surat permohonan ini dok yang dibutuhkan, PIB, SPJM, Certifikat BPOM (untuk import makanan)
=> Keluar surat tugas ptugas bea cukai untuk periksa barang / Inspect barang.
- Behandle , yaitu tarik barang dari UTC/Gudang ke tempat penumpukan bea cukai untuk pemeriksaan barang. Atau bias minta bea cukai periksa di lokasi tanpa harus pindahkan barang ke bea cukai. Hal ini tergantung negosiasi dengan bea cukai dan biaya mana yang lebih murah.
- Setelah barang diperiksa, keluar Surat Risalah pemeriksaan Barang/ LHP (Lembar Hasil Pemeriksaan. LHP ini dikeluarkan oleh PFPB (Pejabat Fungsionaris Pemeriksa Barang.
- Surat Risalah pemeriksaan Barang/LHP, SPJM, bukti pembayaran, Palist & invoice, B/L (semua asli) di bawa ke KPBC/KORLAK (koordinator pelaksana) untuk di fiat jalur merah.

LHPè PFPD (Pejabat Fungsionaris Pemeriksa Dokumen), periksa semua dok è Kamar Harga , Periksa nilai Pabean è Keluar SPPB è Tila.

- Keluar SPJM yang sudah di fiat Keluar.

- Ambil D/O ke pelayaran / Coloader.
- Fiat kluar + D/O dibawa ke gudang (u/LCL) / UTC (u/ FCL) untuk ambil barang.
Disana ketemu bea cukai hangar untuk mencap SPJM sekalian bayar biaya
penumpukan, LO/LO, cleaning , mekanik, dll di gudang/UTC. => keluar bukti
pembayaran + surat jalan keluar barang / EIR (equipment intrchange Receipt)
- EIR di berikan ke trucking untuk tarik barang.

Monday, February 2, 2009

INFO FREIGHT FORWARDING

Web ini menyajikan informasi lengkap mengenai Freight Forwarding service dan hal-hal yang terkait dengan Freight Forwarding




Pengertian Freight Forwarding



Pengertian Jasa Freight Forwarding pernah didefinisikan dalam PER-178/PJ/2006 (yang kemudian dicabut dengan terbitnya PER-70/PJ/2007) yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM/10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi. Berdasarkan SK Menhub tersebut, yang dimaksud dengan Jasa Freight Forwarding adalah :






Usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan Pemilik Barang, untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, klaim asuransi, atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihandan biaya-biaya lainnya berkenan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.




Dari definisi tersebut terlihat bahwa jasa Freight Forwarding mencakup rangkaian beberapa kegiatan yang perlu dilakukan hingga diterimanya barang oleh pihak yang berhak. Setelah itu barulah perusahaan Freight Forwarding akan menerima uang jasa dari Pemilik Barang. Hal ini dapat dibedakan dengan Cargo Broker yang bertindak hanya sebagai perantara (broker) yang kegiatannya sebatas mempertemukan pihak perusahaan pengangkutan (pelayaran) dengan pihak pemilik barang dan tidak melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dilakukan oleh perusahaan jasa Freight Forwarding.